Kumpulan Ilmu Office dan Bisnis

Format Rencana Anggaran Belanja (RAB) Desa

Format Rencana Anggaran Belanja (RAB) Desa

Pemerintah Kabupaten di Indonesia khususnya di wilayah kabupaten Majalengka mewajibkan setiap pemerintahan Desa membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD) Desa atau disingkat APBDes. APBDes ini dibuat berdasarkan hasil musyawarah musyawarah di tingkat desa. Sebelum membuat APBDes pemerintah desa harus membuat pagu anggaran pada setiap program yang akan dijalankan kemudian dituangkan dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) Desa.

Format Rencana Anggaran Belanja (RAB) Desa sudah Kalam Azhar buatkan dan saya persembahkan buat para aparatur desa (pamong). Para aparatur yang ditugaskan membuat RAB dan masih bingung bagaimana format RAB-nya, silahkan download Format Rencana Anggaran Belanja (RAB) Desa di bawah postingan ini.

Ada beberapa yang harus di isi pada Format Rencana Anggaran Belanja (RAB) Desa diantaranya:
Kecamatan: 
Disi dengan nama kecamatan

Desa:
Diisi dengan nama desa
 
Bidang:
diisi dengan nama bidang ada 5 bidang yaitu:
  1. BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
  2. BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
  3. BIDANG PEMBINAAAN KEMASYARAKATAN DESA
  4. BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
  5. BIDANG KEBUTUHAN TIDAK TERDUGA

Program:
Diisi dengan nama program yang akan dilaksanakan seperti:
  • Operasional Pemerintahan Desa
  • Penataan Pemerintahan Desa
  • Pengendalian Evaluasi dan Pelaporan Pembangunan Desa
  • Pembangunan Kawasan Perdesaan
  • Pelayanan Dasar
  • Pembangunan sarana dan prasarana desa, intrstruktur dan lingkungan desa
  • Rehabilitasi/Pemeliharaan Infrastruktur dan Lingkungan Desa
  • Pembangunan Sarana dan Prasarana Kesehatan
  • Rehabilitasi/Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kesehatan
  • Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendidikan
  • Rehabilitasi/Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
  • Pembangunan Sarana dan Prasarana Sosial Budaya dan Keagamaan
  • Rehabilitasi/Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sosial Budaya dan Keagamaan
  • Pengembangan usaha ekonomi produktif
  • Pembangunan Sarana dan Prasarana Ekonomi
  • Rehabilitasi/Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Ekonomi
  • Pelestarian Lingkungan Hidup
  • Peningkatan Kemasyarakatan Desa
  • Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa
  • Pemberdayaan Kelompok Masyarakat Desa
  • Peningkatan Usaha Ekonomi Desa
  • Peningkatan Usaha Kesehatan Desa
  • Pengembangan Sosial Budaya Desa
  • Penanggulangan Keadaan Darurat (Luar Biasa)
  • Penanggulangan Pasca Bencana

Kegiatan 
Diisi dengan nama kegiatan yang akan dilaksanakan seperti:
  • Penghasilan Tetap dan Tunjangan
  • Operasional Perkantoran
  • Operasional BPD
  • Operasional LPM
  • Operasional PKK
  • Operasional Karang Taruna
  • Operasional /Insentif RT/RW
  • Operasional hansip/Linmas
  • Operasional Posyandu
  • Pemeliharaan dan Penataan Ruang Kantor Desa
  • Penyusunan Peraturan Desa
  • Penyusunan Profil Desa
  • Pengelolaan Informasi Desa
  • Penyelenggaraan Evaluasi Tingkat Perkembangan Pemerintah Desa
  • Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU)
  • Pengelolaan dan Pembinaan Posyandu melalui layanan gizi untuk balita
  • Penguatan Permodalan BUM Desa
  • Pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier
  • Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Desa
  • Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan usaha tani
  • Rehabilitasi/Pemeliharaan Desa antar pemukiman
  • Rehabilitasi/Pemeliharaan Kantor dan Balai Desa
  • Pembangunan Sarana dan Prasarana Pelayanan Kesehatan Desa
  • Pembangunan Sarana dan Prasarana MCK
  • Pembangunan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL)
  • Rehabilitasi/Pemeliharaan sarana dan prasarana sanitasi lingkungan
  • Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban
  • Pembinaan kerukunan umat beragama
  • Pengadaan sarana dan Prasarana olahraga
  • Pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat
  • Peningkatan Kesejahteraan Keagamaan
  • Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa
  • Peningkatan Kapasitas Bagi RT dan RW
  • Peningkatan kapasitas kelompok tani
  • Penanggulangan Keadaan Darurat (Luar Biasa)

Sumber Dana  
Sumber dana di isi dengan nama pendapatan desa seperti:
  • Pendapatan Asli Desa (PAD)
  • Alokaasi Dana desa (ADD)
  • Dana Desa (DD)
  • Bantuan Propinsi (Banprop)

Waktu Pelaksanaan
Diisi dengan rencana waktu pelaksanaan
  
Output   
Diisi dengan nama Kegiatan yang lebih detail
  • Penghasilan Tetap Aparatur Pemerintah Desa (Siltap) [ADD]
  • Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa [PADes]
  • Tambahan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD)
  • Tunjangan RT/RW [PADes]
  • Tunjangan Kemit / Penjaga Desa [PAD]
  • Tunjangan Penunjang Kegiatan Agama [PAD]
  • Operasional Perkantoran [PAD]
  • Operasional Perkantoran [ADD]
  • Operasional BPD [ADD]
  • Operasional LPM [ADD]
  • Operasional PKK [ADD]
  • Operasional Karang taruna [ADD]
  • Insentif RT/RW [ADD]
  • Insentif Hansip/Linmas [ADD]
  • Operasional Linmas [ADD]
  • Operasional POsyandu [ADD]
  • Pemeliharaan dan Penataan Ruang Kantor Desa 
  • Penyusunan Peraturan Desa (Perdes, RPJMDes, APBDes dan RKPDes)
  • Pengolahan data Penduduk dan Profil Desa
  • Pengembangan Sistem Informasi Pemerintah Desa
  • Rapat Koordinasi Bulanan Desa
  • Pembangunan rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU)
  • Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Balita dan Perlengkapan Posyandu
  • Penguatan dan Pengembangan Modal BUMDES
  • Pemb. TPT Jalan dan Saluran Irigasi Blok Bayi
  • Pemb. TPT dan Plesterisasi Jalan (Lanjutan)
  • Pembangunan TPT Jalan Kahir - Dusun Pasir
  • Plesterisasi/Rabat Jalan Gang
  • Rehab Kantor Desa Lanjutan [Banprop]
  • Pembangunan Gedung Posyandu
  • Pembangunan MCK
  • Pembangunan Saluran Air Limbah (SPAL)
  • Drainasse Jalan Desa [DD]
  • Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban [Peminaan Hansip/Linmas] [PAD]
  • Pengadaan Kegiatan Keagamaan/Hari Besar Islam (PHBI) [ADD]
  • Pengadaan Lapangan Bola Volly [PAD]
  • Kegiatan Peringatan hari Besar Nnasional (PHBN) [PAD]
  • Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Kesenian [Pentas Seni] [PAD]
  • Pengadaan Kesejahteraan Imam Masjid dan Guru Ngaji [ADD]
  • Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Pemerintahan Desa [PAD]
  • Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi RT/RW [PAD]
  • Pelatihan Budidaya dan Pengembangan Tanaman Pangan  [DD]
  • Peningkatan Kapasitas Kelompok Tani [PAD]
  • Penanggulangan keadaan darurat  [PAD]
Setelah format isian di atas selanjutnya yang harus di isi adalah Kode Anggaran, nama Anggaran, Jumlah barang, satuan dan Harga satuan untuk jumlah sudah saya buatkan rumus sehingga otomatis menjumlahkan sendiri. Untuk lebih jelas silahkan download Format Rencana Anggaran Belanja (RAB) Desa di bawah ini.
Unduh.


share this article to: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg
Posted by Rahmat Hidayat, Published at 6:11 PM and have 1 comments